Baca juga: Tarif Rapid Antigen Sudah Turun, Segini Besarannya

"Kami ingin mengetahui lebih jauh peran media, khususnya media untuk membuka kasus kejahatan prostitusi," paparnya di Kantor Telisik.id, Kamis (2/9/2021).

Kata dosen yang juga mantan wartawan itu mengatakan, pihaknya hendak mendalami apakah peran media dapat mencegah kejahatan sosial di saat pandemi COVID-19 ataukah malah menjadi ruang informasi bagi masyarakat.

"Mungkin dengan pemberitaan itu, masyarakat justru mulai ikut dalam kejahatan itu atau seperti apa," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UHO itu.

Sementara itu, Direktur Telisik.id, M Nasir Idris menerangkan, jika pemberitaan Telisik.id memiliki rubrikasi yang khusus memberitakan terkait penyakit masyarakat seperti praktek prostitusi.