JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 109.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, (1/9/2021).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan, evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
