Baca Juga: Dua Wanita di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Terciduk Promosikan Link Judi Online Lewat Akun Instagram
Seluruh barang bukti berupa 11 unit laptop telah disita oleh pihak kepolisian. Barang-barang yang digadaikan oleh NPP diketahui telah tersebar di dua lokasi, yakni di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, seperti dilansir dari liputan6.com.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai M, mengetahui bahwa laptopnya telah digadaikan. M kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dungingi. Berdasarkan pengakuan NPP saat diinterogasi, ia terpaksa menggadaikan laptop-laptop milik temannya atas desakan mantan pacarnya.
Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Tanah Air
Polisi masih mendalami kasus ini karena terdapat indikasi bahwa uang hasil gadai laptop tersebut digunakan untuk membiayai mantan pacarnya. NPP mengaku mendapat ancaman dari teman-teman mantan pacarnya terkait masalah pribadi yang akan disebar ke publik jika tidak memberikan uang.
