Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP
“GKP harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.
“JATAM menyerukan kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK," tambahnya.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi lingkungan dan masyarakat pulau kecil yang kini terancam oleh eksploitasi tambang. Kuasa hukum dan warga Wawonii menyerukan kepada penegak hukum untuk menegakkan putusan ini dan menghentikan aktivitas ilegal PT GKP yang masih berlangsung.
