Mereka juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil harus dibebaskan dari ancaman pertambangan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Putusan ini mempertegas bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas industri ekstraktif, serta memastikan perusahaan seperti PT GKP bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Warga Wawonii yang merupakan penggugat, Pani Arpandi, mengatakan, putusan MA ini seharusnya menguatkan pemerintah dari level daerah hingga provinsi, dan aparat penegak hukum untuk mengusir GKP dari Pulau Wawonii.

“Selama ini ada kesan keberpihakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan, dengan tidak mengeksekusi putusan-putusan yang sudah sangat jelas menunjukkan aktivitas penambangan GKP adalah aktivitas ilegal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan mengusir GKP keluar dari Wawonii,” ujarnya.

Tayci yang juga merupakan Rakyat Pejuang Wawonii mengatakan, kemenangan ini bukanlah hadiah dari penegak hukum, namun kekuatan solidaritas.

Baca Juga: Beredar Video Emak-Emak Hadang Ekskavator PT GKP di Wawonii, Diduga Langgar Undang-Undang