Tito juga menekankan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang ingin maju dalam kontestasi pilkada wajib mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon. Mereka dapat tetap dalam status mereka sampai tanggal penetapan pasangan calon resmi pada 22 September.

Hingga tanggal tersebut, pendaftaran yang dilakukan pada 27 Agustus masih memungkinkan mereka untuk tetap berstatus ASN, TNI, atau Polri, karena status mereka baru berubah jika mereka memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Pindah ke IKN, ASN Berkeluarga Diberi Jatah Apartemen Gratis

Sebelumnya mengutip anataranews.com, Tito mengatakan, keputusan untuk mundur dari jabatan ini diambil oleh para Pj kepala daerah untuk memberikan mereka waktu yang lebih leluasa dalam membangun komunikasi politik dan menghimpun dukungan dari partai-partai politik.

Di tingkat provinsi, salah satu yang mengundurkan diri yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjabat sejak 2019. Pada 19 September 2023, ia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.