Tim Resmob Polres Buton Tengah segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan seorang siswa berinisial I (15), ia melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan laptop melalui jendela pada malam 15 Februari 2025.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Baubau pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Narkotika Diselipkan ke Sabun Batangan di Lapas Kendari, Pelaku Izin ke Toilet Lalu Kabur
"Pelaku memang tinggal di kos-kosan di Baubau, sehingga kami menangkapnya di sana," jelasnya.
Ia menambahkan, ruang penyimpanan laptop di sekolah tersebut tidak dilengkapi CCTV. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari saksi, dan pelaku diketahui bukan residivis.
