Kata Agustinus, pengembalian yang dilakukan terdakwa LH untuk kedua kalinya. Di mana, pertama, LH mengembalikan sebesar Rp 23.800.000. Kemudian, disusul Rp 76.200.000.
Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Tunggu Sidang Kode Etik
"Total yang dikembalian LH sebesar Rp 100 juta," kata Agustinus.
Dengan adanya pengembalian Rp 100 juta itu, masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 339 juta. Nah, untuk sisanya itu, tergantung putusan Pengadilan nantinya apakah dibebankan kedua terdakwa atau hanya terdakwa BH.
Pada prinsipinya, Agustinus sangat mengapresiasi itikad baik dari kerabat terdakwa LH yang telah bersedia melakukan pengembalian kerugian negara. Tentunya, pengembalian itu akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan nantinya.
