MUNA, TELISIK.ID - Sidang dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017-2019 memasuki babak pembacaan vonis.
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB dan bendaharanya, YW.
Andi Eddy Viata, Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa ASB dan YW tidak terbukti secara sah dan menyakinikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian, membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Andi Eddy, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Pembeli, Ahli Waris Dilaporkan ke Polisi
