MEDAN, TELISIK.ID - Seorang satuan pengamanan (satpam) bernama Joni Ardi warga Jalan Karya Setia Gang Sedulur, Kota Medan diduga dicemarkan nama baiknya oleh satu keluarga atau ahli waris dari almarhum Sujono.

Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh satu keluarga itu, di antaranya Sundari alias S, Beni Septian alias BS, dan Lili Ariska alias LA. Permasalahan itu muncul karena ketiganya menganggap bahwa Joni tidak membayar sewa rumah sejak tahun 2015 sampai 2022.

"Padahal, rumah yang ditempati oleh pelapor telah dibelinya dari orang tua terlapor. Namun, pihak terlapor menyebut bahwa pelapor menyewa dan sampai saat ini tidak pernah membayar sewa. Itu jelas menyebarkan nama baik pelapor. Sehingga, ketiga orang itu kami laporkan ke Mapolrestabes Medan," ungkap kuasa hukum korban, bernama Eka Putra Zakran kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Eka menjelaskan kliennya telah membeli rumah milik orang tua terlapor di tahun 2014 dengan harga Rp 65 juta. Rumah yang berada di Jalan Karya Setia Gang Sedulur, Kecamatan Medan Barat statusnya surat camat (SK Camat). Namun, dikarenakan belum pecah surat, sehingga pelapor hanya menerima foto kopi surat rumah yang belum dipecah.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik