BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 51 kepala desa (Kades) dari 60 orang Kades di Kabupaten Buton Selatan terima perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan, La Amiruddin mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil permohonan yang dilakukan kepada Bagian Hukum Buton Selatan agar dapat dijabarkan menjadi dalam 4 periodesasi masa jabatan.

Dengan rincian yakni, periode masa jabatan tahun 2018 – 2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018 – 2026 yang terdiri dari 10 desa di Kabupaten Buton Selatan. Dimana berakhir pada 13 April 2024 atau 12 hari sebelum pengesahan Undang Undang No. 3 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.

Dengan begitu, sangat mendesak untuk melakukan perpanjangan SK dan telaah dari perubahan Undang Undang agar 10 desa tersebut mendapatkan kebijakan hukum dalam penyelenggaran Pemerintah Desa di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Mengabdi 20 Tahun, Dua Guru di Buton Selatan Ini Akhirnya Lolos PPPK