JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Desember 2024 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menikmati peluang besar untuk memiliki hunian dengan biaya lebih ringan.

Pemerintah memastikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) khusus untuk MBR. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan pada penghematan biaya untuk MBR.

“Dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 m² Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.000. Jadi untuk rumah tipe 36 m², itu sebetulnya bisa hemat lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Deretan Situs Belanja Online Bobol Saldo di ATM