Baca Juga: Polisi Bisa Terapkan Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani Sebelum Maju ke Meja Pengadilan

Menariknya, di tengah persidangan, upaya mediasi antara terdakwa dan korban tetap berjalan. Proses damai ini dilakukan di luar persidangan namun tidak menghentikan proses hukum.

Mediasi yang mengarah pada perdamaian tersebut diprakarsai oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Beliau mempertemukan kedua belah pihak di rumah jabatannya pada Selasa (15/11/2024) siang.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, saya berharap pihak korban dan terdakwa bisa kembali beraktivitas normal, termasuk Ibu Supriyani yang bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” ujar Surunuddin.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024). Publik pun semakin penasaran dengan perkembangan kasus ini. (A)