Ketiganya pasien JKN-BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Ketentuan operasionalnya, lebih dahulu mereka harus mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) I atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terkait, baru ke RS tingkat lanjut berikutnya.
Kecuali, untuk layanan darurat yang diawali dari Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kepesertaan JKN (yang sepenuhnya dibiayai Pemerintah) atau BPJS, para pasien darurat bisa langsung ke IGD. Kemudian, cukup sampai di IGD atau lanjut ke rawat inap.
Setelah mendapat lembar rujukan dari Fakes I, mereka masih harus mendaftar secara online untuk masuk ke pembagian jam layanan (A, B, C, D) rawat jalan. Pendaftaran online biasanya, paling cepat seminggu sebelum kontrol atau berobat.
Baca Juga: Polisi Melayani Sebuah "Legacy" bagi Polisi Pelanjut
Satu lagi, yang tak boleh dilupakan oleh pasien peserta BPJS. Jangan sampai terlambat membayar iuran BPJS untuk bulan berjalan, bila tak ingin ditolak atau dikenai denda “tidak sedikit” bila rawat inap.
