Tak hanya itu, sambung mantan pimpinan DPRD Kabupaten Tuban ini, pembinaan ini perlu dilakukan mengingat di Bojonegoro sekarang pasangan yang akan nikah mendapat subsidi bantuan keuangan dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro.

Lebih dari 1.000 istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Bojonegoro dalam tempo 6 bulan di tahun ini. Hingga pertengahan tahun ini, Pengadilan Agama Bojonegoro hampir tidak pernah sepi pengajuan perkara. Tercatat ada sebanyak 1.500 kasus perceraian selama bulan Januari hingga Juni di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Perselisihan dan KDRT, Penyebab Utama Perceraian di Kota Kendari

Mayoritas merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 perkara. Sisanya merupakan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami. Banyaknya istri yang mengajukan gugatan cerai, mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi. Pihak suami dianggap tak mampu memenuhi nafkah keluarga.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, kebanyakan pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan para istri dikarenakan faktor ekonomi.