Sayangnya, reshuffle seolah belum akan selesai, sebab masih tetap dipertahankannya Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun, telah muncul desakan publik terhadap Nusron agar ikut diganti karena isu hukum di lingkungan ATR/BPN. Namun faktanya, Presiden tetap mempertahankannya.

Ini menunjukkan Prabowo tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan isu atau pemberitaan, tetapi Presiden juga menunggu perkembangan proses hukum. Selama belum ada penetapannya sebagai tersangka, Presiden masih memiliki ruang untuk mempertahankan menterinya. Prinsip Presiden didasari oleh, bahwa dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini politik.

Dari sini terlihat sedikitnya tiga pola besar reshuffle ketujuh serta pembentukan wantimpres. Pertama, ada figur yang naik atau memperoleh ruang lebih strategis, seperti Bahlil dan Dudung. Kedua, ada figur yang digeser tetapi tetap dipercaya, sebut saja, Sugiono, Listyo Sigit, dan Praktikno. Ketiga, ada figur baru yang masuk untuk mengisi kebutuhan tertentu, seperti Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Irwan Meilano Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (WamenKKP), Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Jadi, reshuffle ketujuh juga tidak semata berkarakter “buang dan pungut,” melainkan kombinasi antara rotasi, promosi, penggantian, dan penguatan struktur pemerintahan.

Pada akhirnya, publik tidak akan berhenti pada pertanyaan siapa masuk dan siapa keluar. Publik ke depannya akan mempertanyakan apa hasil dari kinerja mereka, seperti Apakah hilirisasi semakin cepat, industri semakin kuat, diplomasi semakin efektif, keamanan semakin terkonsolidasi, reformasi agraria berjalan, pelayanan publik semakin baik, dan Pemerintahan semakin dirasakan manfaatnya bagi publik?