Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Apriluddin menilai, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut seharusnya lebih tanggap dan cepat dalam menanggapi kasus ini.

Baca Juga: Oknum Guru SD Buton Selatan Diduga Cabuli Muridnya

Di samping itu, pada saat pemeriksaan orang tua dan korban mestinya didampingi oleh Psikiater Anak yang bisa dimintakan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasalnya, pelecehan seksual anak bersifat Lex specialis.

"Jadi penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak dari pengaduan hingga proses penyelidikan bahkan sampai penyidikan," nilainya.

Mestinya lanjutnya, diperlakukan spesifik khusus dalam penanganan kasus ini. Apalagi anak korban adalah anak berkebutuhan khusus. Negara perlu hadir dalam hal penanganan kasus tersebut.