Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Karena dihukumi najis, maka berdasarkan kesepakatan ulama wajib berwudu ketika akan salat. Selain itu, wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
Baca juga: Halal dan Haram, Tolak Ukur Perbuatan Seorang Muslim
3. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudu jika hendak salat.
4. Mani
