Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid; orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid; orang yang mati terbakar termasuk syahid; orang yang mati karena wabah termasuk syahid; wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid; juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid.
Lalu, apakah orang yang meninggal dunia karena tenggelam itu syahid meski banyak melakukan perbuatan dosa?
Mengutip Republika.co.id, anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh, Dr Mahmud Syalaby mengatakan, dalam hal ini tentu tidak ada yang mengetahui apakah yang bersangkutan telah bertaubat sebelum tenggelam atau tidak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al Furqan ayat 70).
Baca Juga: Untuk Muda-Mudi yang Kasmaran, Ini Pesan Rasulullah
