JAKARTA, TELISIK.ID - Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia terus dikritik oleh publik, baik masyarakat hingga Anggota DPR-RI. Seperti diketahui bersama, pertengahan bulan Maret hingga akhir Maret masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja.

Rata-rata para TKA yang didomoniasi oleh warga China ini lewat pintu masuk di daerah. Para TKA ini masuk ke Indonesia lewat Thailand, dan ada yang masuk lewat jalur laut dan udara.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan yang ada dalam Permenkumham terkait pemegang izin tinggal, visa kerja hingga visa kunjungan, sehingga tidak mungkin terjadi pembiaran seperti diributkan oleh publik.

Baca juga: Menkumham Bicara Aturan, DPR Pertanyakan Kasus 49 TKA China di Kendari

Bahkan, kata Yasonna, berdasarkan aturan, para WNA yang hendak masuk ke Indonesia harus melewati pemeriksaan super ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum ditangani oleh pihak Kemenkumham, dalam hal ini pihak imigrasi.