Baca Juga: Polres Kolaka Sita 803,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Tanggul Laut

KBO Satresnarkoba, IPDA I Made Widana mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan di kediaman tersangka setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Lanjutnya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta mengirim sampel ke Labfor Makassar. Gelar perkara juga akan dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. (D)