Guna memastikan peran dan waktu perbuatan asusila itu, saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna.

"Mereka masih di BAP untuk memastikan perannya dan modusnnya masing-masing," timpalnya.

Untuk sementara, ketika pelaku dijerat pasal 81 UU perlindungan anak tentang asusila dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar 11 Tahun Korban Pemerkosaan di Muna Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Baca Juga: Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK