KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Sulawesi Tenggara melaksnakan rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa tahapan pencalonan DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Ropo Banne mengukapkan, penyamaan presepsi mengenai pelayanan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 1 Tahun 2022, KPU mengeluarkan surat sebagai bentuk diskresi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

"Sebagaiman diketahui konstruksi sengketa proses pemilu, terdiri antara peserta dan penyelenggara maupun antar peserta akibat timbulnya kerugian," ungkap Iwan Rompo Benne, Selasa (24/5/2023).

Baca Juga: Bekas Kader PAN Pimpin Tim Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo di Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Timsel Gencar Sosialisasi