Dengan demikian, setelah putusan dismissal, pihak-pihak yang tidak melanjutkan perkara tidak dapat lagi mengajukan bukti tambahan.

Penting untuk dicatat bahwa, bagi mereka yang mengalami putusan dismissal, proses Pilkada akan berlanjut dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," kata Saldi, berharap agar proses pelantikan tidak tertunda terlalu lama. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha