Ia menambahkan, seluruh dalil pelanggaran yang diajukan dalam gugatan telah ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu, sehingga tidak ada lagi celah hukum untuk membatalkan hasil Pilkada Kendari 2024.
Selain itu, gugatan pasangan Yudhi-Nirna juga ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. MK menilai selisih perolehan suara antara pasangan ini dengan Siska-Sudirman terlalu jauh untuk mempengaruhi hasil akhir.
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat membatalkan keputusan MK," tegas Andre.
Baca Juga: MK Tolak Sengketa Pilkada 9 Kabupaten di Sultra
Di sisi lain, Yudhianto Mahardika Anton Timbang menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman atas terpilihnya mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
