JAKARTA, TELISIK.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) petang.

Adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka ini dinyatakan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Hakim. Sidang dipimpin Ketua MKMK merangkap anggota, Jimly Asshiddiqie, didampingi dua anggota lainnya Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly, saat membacakan putusan.

MKMK menilai, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan selaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Anwar Usman dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir. MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman.