“Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly.
Jimly mengatakan, putusan itu diambil setelah MKMK memeriksa Anwar. Selain itu, MKMK juga telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dan perilaku Hakim Konstitusi. Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar adalah hakim yang paling banyak dilaporkan.
Laporan pelanggaran Kode Etik ini bermula ketika para Hakim MK menangani perkara soal uji materiil pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan syarat batas usia pencalonan presiden-wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
