Bintan pernah juga mengetuai Dewan Etik MK pada 2017-2020. Dia menyinggung rekam jejak dan cara berpikirnya sebagai akademisi yang selalu menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, dan gejala yang ada secara apa adanya.
“Dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” urai Bintan.
Dua Hakim Konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion saat sidang pembacaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang turut dilaporkan, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dinyatakan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelas Jimly.
Meski dianggap menunjukkan sisi emosional, MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh. Majelis berpendapat, putusan hakim harus dianggap benar terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Arif Hidayat.
