“Yang pada pokoknya memuat isu yang erat kaitannya dengan hukum acara yakni terkait penjadwalan sidang, pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan penarikan serta pembacaan penarikan kembali permohonan,” kata Bintan melanjutkan pembacaan putusan setelah Jimly.
Kendati begitu, MKMK tetap memberikan sanksi berupa teguran dan lisan kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat terkait bocornya informasi RPH ke publik. Untuk itu, MKMK memberikan sanksi teguran tertulis secara kolektif terhadap Arief Hidayat.
Begitu pun dengan Hakim Konstitusi lainnya Saldi Isra. Dia dinilai tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim saat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
“Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar Kode Etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, saat membacakan putusan.
Namun, Jimly tetap memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Saldi Isra soal bocornya informasi RPH ke publik.
