Selain Arief dan Saldi, MKMK juga memvonis tujuh Hakim Konstitusi lainnya karena terbukti melanggar Etik. MKMK menilai, para hakim terlapor telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Jimly.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Enam hakim yang termasuk dalam laporan ini adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. Sementara untuk Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, ketiganya diadili secara terpisah.
Laporan terhadap para Hakim Konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Ada dua poin yang dinilai terbukti dalam laporan tersebut yang terkait pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi.
