Habiburokhman mengatakan pembocoran informasi merupakan tindak pidana. Pihak yang terbukti melakukan hal itu dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Respon berbeda datang dari Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Bambang awalnya mendorong jalannya persidangan MKMK digelar secara terbuka untuk publik. Putusan MKMK ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bagi seluruh Hakim Konstitusi.

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” kata Bambang Pacul kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Bambang Pacul pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, atas putusan MKMK tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” ujarnya.