Baca juga: Belum Diizinkan Dikbud Sultra, SMA di Bombana Belajar Tatap Muka
Nadiem menyebut, dengan mengikuti modul tersebut, sekolah sama saja telah menyelesaikan kompetensi dasar. Dia menjelaskan, jika modul tersebut fokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kecakapan hidup bagi siswa PAUD dan SD.
"Modul-modul ini disahkan oleh Kemendikbud sebagai kurikulum yang 100 persen legal, jadi silakan digunakan bagi semua guru dan kepala sekolah. Ketika mengikuti modul ini, itu artinya sah, legal 100 persen mengikuti kurikulum nasional," imbuh Nadiem.
Nadiem berharap kehadiran modul tersebut mempermudah tugas guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah. Orang tua juga mendapat panduan yang spesifik dalam memandu anak belajar di rumah.
Menurut Nadiem, mempelajari modul ini bisa dilakukan di rumah tanpa internet. Sekolah tinggal mencetak modul dan didampingi orang tua.
