"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020," demikian bunyi diktum kedua.

Baca juga: Kemendagri Bantah Berikan Data Penduduk ke Pihak Swasta

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020).

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," ucapnya, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Dengan demikian, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).