KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai tunjangan pulsa bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp 400 ribu per bulan.

Dengan aturan ini, para PNS bisa mendapatkan tunjangan pulsa mulai September ini sampai empat bulan ke depan.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan ke pada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Baca juga: Tarif Listrik Turun Mulai Oktober 2020

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, ke pada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, Rabu (2/9/2020).