JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT PLN (Persero).

Keputusan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh sekarang menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Oleh sebab itu seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Agung dilansir dari liputan6, Selasa (1/9/2020).