MUNA, TELISIK.ID - Pelantikan pejabat dan dilingkup Pemkab Muna pada 7 Januari lalu masih menyisahkan masalah. Khususnya, para Kepala Sekolah (Kasek). Bayangkan, saat pelantikan, nama mereka dibacakan. Namun, ketika pembagian Surat Keputusan (SK) bupati, malah orang lain yang mendapatkan.
Mereka tentunya tak terima dan langsung mengadu ke DPRD Muna. Data dari Komisi I, ada sekitar 17 ASN yang merasa keberatan.
"Aduanya sudah kami terima, mereka menyertakan dengan bukti rekaman saat pembacaan nama-nama yang dilantik," kata Zahrir Baitul, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Penambangan Ilegal Marak di Buton Selatan
Komisi I sudah melakukan langkah-langkah dengan mengundang pihak BKPSDM untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, hanya Sekretaris, Jumrat dan Kasubit Pengadaan dan Pemberhentian ASN, LM Musyahawir yang hadir. Keduanya tak bisa memberi penjelasan, karena belum mendapat mandat dari Kepala BKPSDM, Sukarman Loke.
