UGANDA, TELISIK.ID - Uganda kini punya sanksi yang ketat terhadap pelaku LGBT. Undang-Undang anti LGBT di negara bagian Afrika Timur itu menjadi salah satu paling ketat di dunia.
Dilansir dari Viva.co.id, Parlemen Uganda meloloskan salah satu Undang-Undang anti LGBT yang memasukkan aturan hukuman penjara yang lama dan hukuman mati.
Melansir BBC News, Undang-Undang ini diloloskan tanpa banyak perubahan meski Presiden Yoweri Museveni telah meminta beberapa bagian dari Undang-Undang asli yang dikurangi.
Baca Juga: Bintang Film Porno Buat Mantan Presiden Amerika Donald Trump Resmi Dipenjara
Sebagian besar aturan hampir tidak berubah, termasuk ketentuan untuk hukuman penjara yang lama dan hukuman mati, setelah presiden meminta beberapa bagian dari undang-undang asli dikurangi.
