JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pernyataannya bahwa tersangka Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera tertangkap dalam sepekan.

Desakan itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di Jakarta pada Selasa (18/6/2024). Novel menyebut, Dewas KPK berwenang mempertanyakan maksud pernyataan dari Alexander Marwata yang disampaikan seminggu yang lalu, Selasa (11/6/2024).

Hingga Selasa ini, pernyataan Alexander tidak terbukti karena Harun Masiku juga belum tertangkap.

“Alexander Marwata ini tentu sudah dewasa, (dia) bahkan pejabat publik. Aneh bila bicara tanpa maksud, ketika dia bicara dan kemudian diklarifikasi, maka menjadi pertanyaan apa maksud pernyataan yang bersangkutan itu?” tegas Novel.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Langsung Nyatakan Perang