Kendati demikian, sidang putusan berlangsung tanpa dihadiri korban yang dikarenakan pihak korban mengaku tidak mendapat informasi sebelumnya terkait jadwal sidang tersebut.

Sidang tersebut pun tetap terlaksana dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim I Nyoman, SH., MH dan Irmawati Abidin, SH., MH serta I Ketut Pancaria, SH yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Malino Pranduk, SH., MH.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan

Dari sidang tersebut, terdakwa divonis bersalah dengan masa kurungan 5 bulan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan 7 bulan masa kurungan dengan alasan bahwa kekurangan bukti dan saksi.

Setelah mendapat informasi terkait sidang putusan, korban mengaku sangat kecewa dan pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut.