“Terkait penerimaan HOK kami baru mengetahui bahwa nama kami terdaftar, dan itu sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan kami oleh Ketua TPK dan realisasi HOK ini yang penerimanya berjumlah 30, total anggarannya Rp 16.800.000 tidak ada sama sekali yang menerima,” ungkap Rusdin, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, Rusdin mengungkapkan bahwa terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua TPK, ia bersama 2 penerima lainnya sudah melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian Waworete, Kecamatan Wawonii Timur Laut, dan terkait tindak lanjut laporan kami, pihak kepolisian masih akan melakukan mediasi kepada penerima lainnya,” tambah Rusdin.

Baca Juga: Ratusan BPD Konawe Kepulauan Protes Honor Tak Manusiawi

Saat ditemui, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Irsal Saleh, mengakui bahwa ia melakukan pemalsuan tanda tangan penerima HOK. Hal itu didasari karena desakan dari kepala desa yang selalu menanyakan nama-nama penerima HOK.