JAKARTA, TELISIK.ID - Seorang Perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) dengan inisial R diduga telah melakukan penggelapan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp 876 juta untuk keperluan judi online.

Tindakan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dan saat ini Letda R telah ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang menyatakan bahwa penahanan terhadap Letda R bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

"Ditahan untuk proses pemeriksaan," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14//6/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Ketuk Palu Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara