Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Letda R menyalahgunakan dana satuan hingga mencapai Rp 876 juta untuk bermain judi online. Selain proses hukum yang sedang berjalan, Letda R juga diwajibkan untuk mengganti dana satuan yang telah digunakannya tersebut.
Hendhi menegaskan bahwa setiap tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, yang dilakukan oleh prajurit TNI, merupakan pelanggaran hukum dan kode etik militer. Ia menekankan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian akan diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Dana Stunting DPPKB Muna
Sementara mengutip viva.co.id Sabtu (15/6/ 2024), dugaan penggelapa dana yang dilakukan Letda R yang berdinas di bagian keuangan Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai terungkap ketika Letda R diminta oleh Pasi Log Brigif 3/TBS untuk menyerahkan dana satuan, namun ia terus mengelak dan tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.
"Dia (Letda R) merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia (Letda R) diminta menyerahkan dana satuan namun tak kunjung menyerahkan dana tersebut," ungkap Hendhi.
