MEDAN, TELISIK.ID - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi berinisial WSS (40) yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal.

Oknum polisi yang berpangkat Brigadir Polisi itu ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/4/2021) sore.

"WSS ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu melalui kurir. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1 kg sabu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Telisik.id, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Benarkan Personelnya Diamankan saat Pesta Sabu

Baca juga: Polsek Baruga Amankan 87 Motor Milik Pelaku Aksi Balap Liar