Namun, selama proses pelaksanaan perjanjian, Dinas TPHP menghadapi tantangan terkait pengelolaan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi lokasi pabrik.

“Hal ini berdampak pada PT Datu Nusra Agribisnis, yang kemudian mengajukan pengunduran diri akibat tekanan dari pihak tertentu,” beber Anwar.

Baca Juga: Tarif Feri Melonjak, Pemkab Muna Usulkan Subsidi untuk Ringankan Beban Warga

Anwar menegaskan bahwa fasilitas pabrik saat ini siap untuk dioperasikan. Yang diperlukan adalah kemauan petani untuk menstandarisasikan jagung yang mereka hasilkan agar memenuhi permintaan pasar.

Ia juga menegaskan bahwa diperlukan ketersediaan dana untuk membeli jagung, mengingat petani menginginkan pembayaran saat jagung ditimbang.