Politisi Partai Demokrat ini menyebut revisi ini memang di perlukan karena melihat perkembangan kota dan Perda yang sudah ada sejak 5 tahun lalu.

"Minol ini usulan dari Pemerintah Kota. Ini juga bagian untuk meningkatkan PAD dari sektor ini. Terlebih membatasi peredaran Minol ini sehingga jika harga tinggi tidak sembarang orang membeli," terangnya.

Baca juga: Dampak COVID-19, Omzet Pangkas Rambut Turun Drastis

Perda tersebut berdasarkan surat Sekda per tanggal 19 Oktober 2020) tentang daftar program pembentukan Peraturan Daerah Kota Kendari tahun 2021, serta rapat kerja Bapemperda pada 30 November 2020 dan Rapat Paripurna penyampaian program pembentukan Perda tahun 2021 oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari.

"Dari semuanya itu, telah dihasilkan 11 judul Raperda dalam pembentukan Perda. Untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas," ucap, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra, Rabu  (8/12/2020) lalu.