BOMBANA, TELISIK.ID — Guna meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bombana menerapakn layanan pembuatan SIM berbasis komputer atau secara online. Melalui sistem ini, peluang adanya praktek pungutan liar (Pungli) bisa ditepis.
Kasat Lantas Polres Bombana, IPTU Izak SH, mengatakan, pihaknya bakal berupaya memberi kemudahan pembuatan SIM sebagai bagian dari pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Telisik.id Resmi Terdaftar di Dewan Pers
Sebenarnya, kata Izak, layanan pembuatan SIM secara online sudah berlaku lama sejak penghujung tahun 2018 berlaku secara nasional hanya saja baru diterapkan di Bombana sejak tahun 2019 dengan tarif yang ditelah ditentukan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai PNBP, tarif pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM B Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.
Mekanismenya pun tidak jauh beda dengan sistem manual. Masyarakat bisa datang ke kantor Satlantas Bombana serta melakukan perekaman identitas diri.
