"Kami disini (Bombana) menerapkan pelayanan pembutan SIM online atau berbasis komputer sejak akhir 2018 sampai sekarang. Sebenarnya prosesnya tidak jauh beda, hanya saja karena kalau sebelumnya pembuat SIM melewati tes teori dengan cara tulisan tangan, sekarang sudah secara online," ucap Izak kepada jurnalis Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Baca Juga : Pol PP Dilema Gelandangan di Baubau Tidak Terurus

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah memasuki masa kadaluwarsa, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Selatan itu mengingatkan agar dapat sesegera mungkin untuk melakukan perpanjangan. Sebab, Setelah melewati hari atau tanggal berlakunya maka dibebankan sebagai pembuat SIM baru.

"Dengan program  pembuatan SIM nasis online, masyarakat harus segera lakukan perpanjangan karena kalau sudah lewati masa kadaluwarsa, maka SIM tersebut dinyatakan tidak bisa diperpanjang tetapi bakal terdaftar sebagai pembuat SIM baru dan prosesnya harus dilewati seperti biasa," tutupnya.

Reporter: M10
Editor: Rani