"Papan reklame itu kalo didirikan di pinggir jalan sesuai peraturannya yang dikeluarkan harus ditempel di dinding atau kalau pakai tiang harus di halaman, bukan dari dalam rumah tiangnya dicor ditembuskan dari atap," sebut warga, berinisial HA, Jumat (10/3/2023).
Olehnya, warga sekitar merasa heran dengan keberadaan papan reklame yang diduga milik perusahaan Sumo yang leluasa berdiri tanpa teguran dari pihak berwenang yang terkait.
Baca Juga: Terduga Pelaku Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis Medan Ditangkap
"Sudah lama itu didirikan, kami sangat yakin baliho atau papan reklame itu diduga menyalahi. Setahu kami itu milik R," terangnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek kebenaran informasi itu.
