Sampai saat ini, KPU belum menemukan adanya keluhan terkiat pemungutan dan perhitungan suara.
"Ada riak-riak di beberapa TPS terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) memaksa untuk memilih, tetapi kita bisa atasi," ungkapnya.
Kini, kotak suara dari TPS telah berada di panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sesuai jadwal, PPK akan melakukan pleno rekapitulasi suara pada 15 Februari hingga 2 Maret.
Baca Juga: Bawaslu Muna Temukan Kekurangan Surat Suara di TPS
"Untuk jadwal pleno tingkat kabupaten pada 15 Februari hingga 3 Maret," sebutnya.
