MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menemukan banyak kekurangan surat suara calon presiden (Capres), DPD dan DPRD kabupaten di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, juga ada kelebihan surat suara DPD, DPRD Sulawesi Tenggara dan DPRD kabupaten di beberapa TPS wilayah Kabupaten Muna.

"Kekurangannya paling banyak untuk surat suara Capres di Kecamatan Kontukowuna sebanyak 27 lembar. TPS lainnya, antara 1-10 lembar," kata Mustar, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Pencoblosan di Muna dan Muna Barat Kondusif

Baca Juga: Surat Suara DPRD Sulawesi Tenggara Tertukar, Pencoblosan Dua TPS di Muna Barat Dihentikan